PERATURAN
KEPALA DESA
NOMOR
: …. TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP DESA)
TAHUN
2015
DESA
KOMPAS RAYA
KECAMATAN
PINOH UTARA
KABUPATEN
MELAWI
PERATURAN KEPALA DESA KOMPAS RAYA
KECAMATAN PINOH UTARA
KABUPATEN MELAWI
NOMOR : …. TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP DESA) TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KOMPAS RAYA
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan visi-misi desa yang telah disepakati bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat perlu dirumuskan pelaksanaan pembangunan baik skala desa dan / atau skala kecamatan/kabupaten;
b.
bahwa untuk melaksanakan pembangunan baik dalam skala desa dan atau skala kecamatan/kabupaten, diperlukan pelaksanaan yang sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan baik fisik, ekonomi, sosial dan budaya, yang telah terakomodir dalam RPJM Desa, maka perlu dibuat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa);
c.
bahwa RKP Desa tersebut merupakan Rencana Strategis Pembangunan Tahunan Desa yang menggambarkan arah prioritas kebijakan desa berkait dengan prioritas program dan kegiatan serta kemampuan pendanaannya yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) KOMPAS RAYA Tahun 2015.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Harapan Baru Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32. Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undangundang Nomor 13 Tahun 1950;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 4 Tahun 2006 tentang Desa, Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 16, dikeluarkan Tanggal 27 Juni 2006
11.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 17, dikeluarkan Tanggal 27 Juni 2006
12.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 6 Tahun 2006 tentang SOP Desa, Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 18, dikeluarkan Tanggal 27 Juni 2006
13.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 7 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 19, dikeluarkan Tanggal 27 Juni 2006
14.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa, Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Tahun 2006 Nomor 16m\, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 20, dikeluarkan Tanggal 27 Juni 2006
15.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 62, dikeluarkan Tanggal 2 September 2008
16.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa, Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 63, dikeluarkan Tanggal 2 September 2008
17.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa dan Kelurahan, Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 64, dikeluarkan Tanggal 2 September 2008
18.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kewenangan Desa, Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 65, dikeluarkan Tanggal 2 September 2008
19.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama Antar Desa, Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 77, dikeluarkan Tanggal 30 Desember 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN KEPALA DESA KOMPAS RAYA TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP DESA) TAHUN 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.
Daerah adalah Kabupaten MELAWI.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten MELAWI.
4.
Bupati adalah Bupati MELAWI.
5.
Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
8.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
10.
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa.
11.
Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
12.
Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
13.
RPJMDesa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun.
14.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
17.
Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal desa yang diinginkan.
18.
Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
Rencana Kerja Pembangunan Desa KOMPAS RAYA Tahun 2015 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAGIAN I
: PENGANTAR
•
Pendahuluan
•
Dasar Hukum
•
Tujuan dan Manfaat
•
Visi – Misi Desa
b. BAGIAN II
: GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
•
Kebijakan Pendapatan Desa
•
Kebijakan Belanja Desa
c. BAGIAN III
: RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
•
Identifikasi Masalah Pembangunan Tahun Sebelumnya
•
Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa
•
Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan
•
Pembangunan Supra Desa
•
Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa
•
KeadaanDarurat
d. BAGIAN IV : RUMUSAN PRIORITAS KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
•
Prioritas Program & Kegiatan Skala Desa
•
Prioritas Program & Kegiatan Skala Kec/Kab.
•
Pagu Indikatif Program & Kegiatan masing-masing
•
Bidang/Sektor
e. BAGIAN V
: PENUTUP
LAMPIRAN : 1. Matrik Program & Kegiatan beserta Plafon dan Sumber Dana (1 tahun)
2. Berita Acara Musrenbang RKP Desa
Pasal 3
Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun 2015 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan LKMD dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2015.
Pasal 4
Berdasarkan Peraturan Kepala Desa ini yang selanjutnya disusun/dimasukan dalam APB Desa Tahun anggaran 2015.
Pasal 5
Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh LKMD dan pengguna angaran lainnya dengan penggunaan dana melalui/dibuat RAB (Rencana Anggaran Belanja).
Pasal 6
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 7
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Desa KOMPAS RAYA
Pada Tanggal ...............2014
KEPALA DESA KOMPAS RAYA
SAHARMAN, S.SOS
NASKAH
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP DESA)
TAHUN 2015
DESA KOMPAS RAYA
KECAMATAN PINOH UTARA
KABUPATEN MELAWI
TAHUN 2015
DAFTAR ISI
BAGIAN I
: PENGANTAR
Pendahuluan
Dasar Hukum
Tujuan dan Manfaat
Visi – Misi Desa
BAGIAN II
: GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Kebijakan Pendapatan Desa
Kebijakan Belanja Desa
BAGIAN III
: RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Identifikasi Masalah Pembangunan Tahun Sebelumnya
Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa
Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan
Pembangunan Supra Desa
Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa KeadaanDarurat
BAGIAN IV : RUMUSAN PRIORITAS KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Prioritas Program & Kegiatan Skala Desa
Prioritas Program & Kegiatan Skala Kec/Kab.
Pagu Indikatif Program & Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor
BAGIAN V
: PENUTUP
LAMPIRAN : 1. Matrik Program & Kegiatan beserta Plafon dan Sumber Dana (1 tahun)
2. Berita Acara Musrenbang RKP Desa
PERATURAN KEPALA DESA KOMPAS RAYA
Nomor : …. Tahun 2014
Tanggal : ..................... 200....
Tentang : RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPD DESA) TAHUN 2014
BAGIAN I
PENGANTAR
A.
Pendahuluan
Bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal–usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/kabupaten secara partisipatif dan transparan.
RKP Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat/bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LKMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
B.
Landasan Hukum
a.
UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
b.
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
c.
UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
e.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 4 Tahun 2006 tentang Desa,
f.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
g.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 6 Tahun 2006 tentang SOP Desa,
h.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 7 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
i.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa
j.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
k.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa
l.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa dan Kelurahan
m.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kewenangan Desa
n.
Peraturan Daerah Kabupaten MELAWI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama Antar Desa.
C.
Tujuan & Manfaat
Tujuan
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut:
a.
Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
b.
Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
c.
Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
Manfaat
a.
Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa.
b.
Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
c.
Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
d.
Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa.
e.
Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.
D.
Visi dan Misi
1)
VISI
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa KOMPAS RAYA ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa KOMPAS RAYA seperti pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa KOMPAS RAYA adalah :
“ R E S M I”
( Religius Sejahtera Mandiri ).
2)
MISI
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut.Visi berada di atas Misi .Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa KOMPAS RAYA, sebagaiman proses yang dilakukan maka misi Desa KOMPAS RAYA adalah :
a)
RELIGIUS
: Menjadikan masyarakat yang Agamis dan Mengedepankan nilai Budaya.
b)
SEJAHTERA
: Bertekad Mensejahterakan rakyat, sesuai dengan Visi Kabupaten MELAWI, yakni Mengembangan ekonomi masyarakat sebagai motor penggerak kemajuan desa, Meningkatkan sarana dan prasarana baik dalam bidang social, pertanian, muapun sarana prasarana yang mendukung kemajuan Desa, Pengembangan agribisnis berbasis kelompok.
c)
MANDIRI
: Mampu membangun Desa dengan menggali Potensi yang ada di Desa dengan mengedepankan nilai kebersamaan dan melestarikan Budaya Gotong – royong. Mandiri yakni Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Meningkatkan pelayanan masyarakat dalam hal tata laksana pemerintahan,
BAGIAN II
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2015
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2015 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi
desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya.
A.
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. ……………………….. (dengan huruf), yang berasal dari :
URAIAN
JUMLAH
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
Hasil Usaha Desa;
Hasil Kekayaan Desa;
Hasil Swadaya dan Partisipasi masyarakat;;
Lain-lain pendapatan desa yang sah;
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota;
c. Bagian dari Retribusi Kabupaten/Kota;
d. Alokasi Dana Desa (ADD);
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa lainnya;
f. Hibah;
g. Sumbangan Pihak Ketiga.
Jumlah Perkiraan Pendapatan
B.
Belanja Desa
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2014 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
URAIAN
JUMLAH
a. Belanja Tidak langsung;
b. Belanja Langsung;
b.1. Operasional pemerintahan desa;
b.1. Pembangunan Fisik;
b.2. Pembangunan Ekonomi;
b.3. Pembangunan Sosial Budaya;
Jumlah perkiraan Belanja
C. Pembiayaan
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2015 ini, Pemerintah Desa KOMPAS RAYA belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.
BAGIAN III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebabmasalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam menyusun RKP Desa desa tahun 2015 berdasarkan 4 aspek pembahasan, sebagai berikut:
A.
Berdasarkan Evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program dan kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa tahun 2014 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2014.
Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut:
1. Kegiatan yang dibiayai dari APB Desa
A. Keberhasilan
Terbangunnya saluran irigasi sepanjang 350 m dari Rencana Pembangunan
500 m karena anggarannya baru turun 70%.
Terbangunnya jalan baru di lintas utara Desa sepanjang 350 m dari
perencanaan 500 m dikarenakan anggaran baru turun70%.
Terlaksananya penghijauan di Blok Tugu dan Duda.
B. Kendala dan permasalahan
Beberapa kegiatan belum terselesaikan karena anggaran ADD baru cair 70%.
2. Kegiatan Pembangunan yang dibiayai dari APBD.
B.
Berdasarkan RPJM Desa
Berdasarkan Peraturan Desa KOMPAS RAYA Nomor 142 Tahun 2014 tentang RPJM Desa Desa KOMPAS RAYA pada tahun 2015 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi 3 masalah pengembangan fi sik, 1 masalah ekonomi dan 14 masalah sosial budaya.
Secara rinci permasalahan tersebut adalah:
1.
Masalah pengembangan wilayah (diambil dari daftar masalah pada Format 6, format analisa alternatif tindakan).
2.
Masalah ekonomi (caranya sama).
3.
Masalah sosial dan budaya (caranya sama).
C.
Berdasarkan Prioritas Kebijakan Supra Desa
RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya vIsi-misi daerah secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil paparan berkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
D.
Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segeradiatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah desa.
Masalah tersebut meliputi (contoh):
Jalan yang akan dibangun pada tahun 2015 sepanjang 60 x 2 m mengalami longsor sehingga merusak badan jalan menuju ke makam maupun untukmengangkut hasil panen serta ke rumah warga.
Terindikasinya gizi buruk pada beberapa balita di beberapa dusun disebabkan rendahnya kunjungan orang tua ke kegiatan Posyandu dan rendahnya daya beli keluarga tersebut. Sehingga apabila kondisi tersebut tidak segera diurus secara serius akan berdampak semakin parah pada kesehatan balita tersebut.
BAGIAN IV
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa KOMPAS RAYA yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2015 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.
Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa KOMPAS RAYA secara detail dikelompokkan, sebagai berikut:
A.
Prioritas Program Pembangunan Skala Desa
Prioritas program pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya.
Adapun program dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi :
NO
Bidang dan Jenis Kegiatan
Lokasi (RT/RW/Dsn/Desa/Dll)
Sasaran / Manfaat
1
2
5
4
I
WAJIB
1.1
Sarana dan Prasarana
1.1.1
Draenase
Ds. Kompas Raya
159 KK
II
PILIHAN
2.1
Pertanian
2.1.1
Pelatihan kelompok Tani
Ds. Kompas Raya
Ketrampilan SDM lebih baik & Mengurangi Kesenjangan Sosial
2.2
Peternakan
2.2.3
Bantuan Pembuatan Kandang
Ds. Kompas Raya
Stimulan Bagi Masyarakat
2.3
Perikanan
2.3.2
Pembuatan Kolam
Ds. Kompas Raya
Stimulan Bagi Masyarakat
B.
Prioritas Program Pembangunan Skala Kecamatan/Kabupaten
Prioritas program pembangunan skala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa KOMPAS RAYA tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi Desa KOMPAS RAYA yang dipilih secara partisipatif pada forum musrenbangdes dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
NO
Bidang dan Jenis Kegiatan
Lokasi (RT/RW/Dsn/Desa/Dll)
Sasaran / Manfaat
1
2
5
4
I
WAJIB
1.1
Sarana dan Prasarana
1.1.1
Pelebaran Jalan
Dsn. Sei. Raya
Dsn. Sei. Raya-Ds. Sei Raya / 569 Org
1.1.2
Draenase
Ds. Kompas Raya
159 KK
1.1.3
Rabat Beton
Ds. Kompas Raya
267 Org
1.1.4
Pasar Desa
Dsn. Gupung Lumut
675 Org
1.1.5
Gedung Olahraga (Badminton)
Dsn. Gupung Lumut
159 KK
1.1.6
Bronjong
Dsn. Gupung Lumut
Mencegah Longsor
1.2
Sosial Budaya
1.2.1
Penambahan JAMKESMAS
Ds. Kompas Raya
85% Penuduk Kompas Raya
1.2.2
Bantuan bagi KK miskin
Ds. Kompas Raya
45 KK
1.2.3
Bantuan rumah tidak layak huni
Ds. Kompas Raya
25 Bh
1.2.4
Pelatihan tenaga kerja
Ds. Kompas Raya
30 Org
1.3
1.3.1
Pembangunan Gedung SMK / SMA NEGERI
Ds. Kompas Raya
1 Paket
1.3.2
Pembangunan sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Dsn. Gupung Lumut
30 Murid
1.3.3
Beasiswa Pendidikan
Dsn. Sei. Raya
50 Siswa / Siswi
II
PILIHAN
2.1
Pertanian
2.1.1
Pengadaan Bibit Karet
Ds. Kompas Raya
1.510 Jiwa
2.1.2
Pengadaan Pupuk
Ds. Kompas Raya
Hasil Panen dapat Maksimal
2.1.3
Bantuan kelompok Tani
Ds. Kompas Raya
40 KK / Mengurangi angka kemiskinan
2.1.4
Pelatihan kelompok Tani
Ds. Kompas Raya
Ketrampilan SDM lebih baik & Mengurangi Kesenjangan Sosial
2.2
Peternakan
2.2.1
Bibit Ayam
Ds. Kompas Raya
Stimulan Bagi Masyarakat
2.2.2
Bibit Sapi
Ds. Kompas Raya
Stimulan Bagi Masyarakat
2.2.3
Bantuan Pembuatan Kandang
Ds. Kompas Raya
Stimulan Bagi Masyarakat
2.2.4
Pakan Ayam
Ds. Kompas Raya
Stimulan Bagi Masyarakat
2.3
Perikanan
2.3.1
Bibit Ikan
Ds. Kompas Raya
Stimulan Bagi Masyarakat
2.3.2
Pembuatan Kolam
Ds. Kompas Raya
Stimulan Bagi Masyarakat
2.3.3
Pakan Ikan
Ds. Kompas Raya
Stimulan Bagi Masyarakat
C.
Pagu Anggaran Sementara
Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan skala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan ADD Tahun 2014.
Untuk Desa KOMPAS RAYA belanja pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :
1.
Penjualan tanah desa
2.
Bagian 70 % dari ADD
Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2015 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKP Desa.
Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut:
1.
Belanja rutin sebesar 30% dari total belanja desa.
2.
Belanja pembangunan sebesar 70% dari total belanja desa, yang terbagi menjadi:
2.2. Bidang Pengembangan Wilayah sebesar 62% dari total belanja pembangunan;
2.2. Bidang Pengembangan Ekonomi sebesar 18 % dari total belanja pembangunan; dan
2.3. Bidang Sosial dan Budaya sebesar Rp. 20% dari total belanja pembangunan.
Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi-misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2015 tercantum pada Lampiran Peraturan Kepala Desa ini.
BAGIAN V
PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.
Ditetapkan di
: Desa Kompas Raya
Pada tanggal
: ……................ 2014
Kepala Desa Kompas Raya
SAHARMAN, S.Sos